METRO 86 NEWS

BERANI MENGUNGKAP FAKTA

PKS PT Artha Niaga Membuang Limbah Cair Bahan Berbahaya Beracun (B3) Sembarangan DPP PAK-RI Mendesak APH Bertindak

Bosar Maligas, Simalungun – Metro86 News

Pembuangan limbah cair atau padat dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) keareal kebun masyarakat merupakan pelanggaran hukum serius, hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan warga, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

Limbah cair yang diketahui milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Artha Niaga yang ada di Nagori Sei Torop, Kec. Bosar Maligas, KAB. Simalungun, diketahui sudah dua kali kolam limbah PKS tersebut pecah, dan berdampak mencemari sungai yang berada di Kec. Bosar Maligas hingga sampai ke Kec. Ujung Padang.

Dampak yang dialami oleh masyarakat adalah tercemarnya air sungai sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang ada di Nagori Sei Torop, Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru, akibat nya semua ikan yang berada di sepanjang aliran sungai mati.

Penelusuran Reporter di Nagori Sei Torop Limbah milik PKS PT Artha Niaga tersebut masuk kesungai dan menyebabkan air sungai berbau, berwarna gelap, dan membunuh biota air. Dampak yang dirasakan juga sangat besar yaitu menyebabkan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Keramba Ikan milik kelompok tani yang berada Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru seluruhnya mati dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Reporter juga mencium aroma bau tidak sedap di areal permukiman warga yang berada di Nagori Sei Torop, yang dapat memicu penyakit gangguan pernapasan. Yang lebih parahnya kain yang dijemur oleh masyarakat berbercak sepertinya akibat asap milik PKS PT Artha Niaga yang diduga tidak sesuai dengan SOP sehingga keresahan timbul akibat beroperasinya PKS tersebut.

Sekjen DPP PAK-RI Fernando Panjaitan yang juga pemerhati lingkungan menanggapi dengan serius terkait limbah milik PKS PT Artha Niaga yang berada di Nagori Sei Torop, Fernando Panjaitan mengatakan “Pembuangan limbah sembarangan yang mencemari lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu dapat di pidana penjara karna setiap orang yang membuang limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau limbah cair/padat yang mencemari lingkungan dapat dipenjara, dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda 15.000.000.000 (Lima belas miliar rupiah)” ucap Sekjen DPP PAK-RI.

Lanjut Fernando Panjaitan, jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi (Perusahaan) pidana penjara dan denda dapat dijatuhkan kepada badan usaha serta pengurus nya.

Terpisah Pangulu atau Kepala Desa Nagori Sei Torop Kec. Bosar Maligas Azhar dikonfirmasi oleh Reporter terkait dengan adanya praktek diduga perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan mencemari lingkungan di Nagori Sei Torop, hingga saat berita ini dinaikan Pangulu Azhar membungkam diduga Pangulu Nogori Sei Torop tersebut sudah disuap oleh PKS PT Artha Niaga sehingga tidak adanya tanggapan terhadap pengaduan masyarakat yang sudah resah akibat limbah PKS PT Artha Niaga yang dibuang disamping pemukiman padat penduduk dan Sekolah Dasar di Nagori Sei Torop. (Red)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari METRO 86 NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Verified by MonsterInsights