Penertiban Kios Liar di Saribu Asih Tersendat, Diamnya Kasatpol PP Simalungun Picu Pertanyaan Publik
SIMALUNGUN – Metro86 News
Sikap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, kembali menuai kritik tajam. Hingga Senin (02/02/2026), Surat Peringatan III (SP III) terhadap kios liar di lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, belum diterbitkan, meskipun tenggat waktu SP II telah berakhir.
Situasi ini kian disorot karena sebelumnya Edward Girsang menyampaikan komitmen penerbitan SP III kepada awak media. Dalam pesan WhatsApp tertanggal Selasa, 27 Januari 2026, Edward Girsang menyatakan, “Sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum pada SP 2, besok akan kita naikkan SP 3.”
Namun hingga kini, komitmen tersebut belum ditindaklanjuti, dan saat kembali dimintai konfirmasi pada Senin (02/02/2026), tidak ada respons dari yang bersangkutan.
Diamnya Kasatpol PP ini memunculkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas pejabat penegak Perda. Sebab, penegakan Peraturan Daerah tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diukur dari tindakan konkret yang konsisten dan tepat waktu. Ketika tahapan administratif berhenti tanpa penjelasan, publik berhak mempertanyakan arah dan kendali kepemimpinan.

Pemilik lahan yang akses jalannya tertutup kios liar, Jeplin Bisara Manurung, menilai keterlambatan ini sebagai bentuk ketidakpastian hukum yang merugikan warga.
“Yang kami hadapi bukan sekadar bangunan ilegal, tetapi ketidakjelasan sikap pejabat. Ketika SP II selesai dan SP III tidak kunjung terbit, warga dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ujar Jeplin.
Menurutnya, seluruh unsur pelanggaran telah jelas: bangunan berdiri di atas tanggul irigasi, melanggar ketentuan PSDA, dan menutup akses jalan warga. Oleh karena itu, mandeknya proses penegakan Perda menimbulkan penilaian publik bahwa mekanisme hukum daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau prosedur sudah lengkap, seharusnya tinggal menjalankan tahapan berikutnya. Ketika tidak dilakukan, wajar muncul dugaan bahwa ada faktor non-teknis yang memengaruhi,” katanya. Penilaian tersebut merupakan pandangan warga dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Secara administratif, Satpol PP memiliki mandat tegas untuk menegakkan Perda dan Perkada. Penundaan tanpa alasan yang disampaikan kepada publik berpotensi dikategorikan sebagai kelalaian administratif, yang dapat menjadi objek evaluasi Inspektorat Daerah terkait kinerja dan disiplin aparatur.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, transparansi dan responsivitas pejabat publik merupakan bagian dari kewajiban moral dan institusional. Ketika pejabat memilih diam di tengah sorotan, kepercayaan publik justru semakin tergerus.
Publik kini menunggu kejelasan sikap Edward Frist Hamonangan Girsang. Apakah Kasatpol PP Kabupaten Simalungun akan segera menuntaskan tahapan penegakan Perda dengan menerbitkan SP III, atau membiarkan kasus kios liar di lahan PSDA Saribu Asih menjadi contoh buruk lemahnya akuntabilitas penegakan aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum diterbitkannya SP III.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Nando)
