Pelaku Pembunuhan serta Pelecehan Seksual Siswi SMP Di Sergai Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Sergai – Metro86 News
Herli Fadli Nasution alias Nanang, 29 tahun, terdakwa pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap korban siswi SMP berinisial AS, 12 tahun warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang jasadnya dimasukkan di dalam karung akhirnya di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Medan (PTMDN).
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Medan (PT MDN) ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai menang banding atas Pengadilan Sei Rampah yang memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup pada sidang putusan di ruang cakra, Selasa (8/7/2025) yang lalu.

Dalam amar putusan pada Selasa (26/8/2025) dengan nomor perkara 1832/PID/2025/PT MDN, Pengadilan Tinggi Medan (PT MDN), Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; • Merubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 101/Pid.B/2025/PN Srh., tanggal 8 Juli 2025 mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Pembunuhan Secara Berencana dan dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pertama Primair dan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) potong kemeja batik SMP warna biru, 1 (satu) potong rok SMP warna biru, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1(satu) buah bra warna putih, 1 (satu) helai kain warna putih, 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam, 1 (satu) potong celana Panjang warna biru, 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam, 1 (satu) buah helm merek Honda, 1 (satu) buah tali plastik, 3 (tiga) buah karung goni, 1 (satu) batang bambu Panjang kurang lebih ± 5 meter dirampas untuk dimusnahkan. kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam tanpa plat dikembalikan kepada Saksi Supardi Harefa, 1 (satu) unit sepeda motor supra warna hitam tanpa plat dirampas untuk Negara.
Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Hasan Afif M menyatakan, JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah mengajukan banding atas putusan PN Serdang yang memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Dimana sebelumnya, JPU menuntut pidana mati, namun PN Serdang Bedagai tidak mengabulkannya.
“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Serdang Bedagai (Sergai) yang diketuai oleh Hakim Ketua Sacral Ritonga memvonis seumur hidup (SH) terhadap Herli Fadli Nasution alias Nanang, 29 tahun.

Namun saat itu, menanggapi putusan hakim tersebut, Jonathan Manurung selaku JPU merasa tidak puas dan menyatakan akan melakukan banding.
Untuk diketahui, Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu (11/12/2024) oleh pihak keluarga. Setelah dua hari pencarian intensif oleh keluarga dan warga sekitar, jasad AS akhirnya ditemukan pada Jumat sore (13/12/2024) dalam kondisi mengenaskan, terbungkus dalam karung di area kebun sawit tidak jauh dari rumah korban. Penemuan mayat oleh keluarga korban memicu kepanikan dan amarah warga. Petugas Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kapolsek AKP Herwin langsung turun ke lokasi bersama tim INAFIS Polres Sergai untuk melakukan olah TKP
(Tim/Red).
