Gawat…! Kepsek SMP N 2 Kisaran Mengakui Adanya Dugaan Pungli Dilakukan Oknum Wali Kelas.

Kisaran, Asahan – Metro86News
Senin 28/07/2025 // Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).
Bulan Juli ini seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi memasuki tahun ajaran baru. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP N 2 Kisaran), Pungli masih terjadi dengan alasan untuk pembelian cat, gorden serta pembelian baju sekolah dan pembelian baju ekstra kurikuler.
Saat wartawan Metro86News mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kisaran pada Kamis 24/07/2025, tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum guru, Kepsek membenarkan adanya kejadian pungutan liar tersebut, Kepsek SMP Negeri 2 Kisaran juga sudah melakukan rapat agar mengembalikan uang yang sudah di ambil dari siswa/siswi kepada orang tua siswa.
Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 2 Kisaran kepada siswa/siswi juga tidak diketahui oleh komite sekolah, dimana saat wartawan Metro86News mengkonfirmasi dugaan pungli tersebut dengan Kepsek SMP Negeri 2 Kisaran datang dua orang yang mewakili komite sekolah dan mengatakan kepada wartawan Metro86News, “kami komite sekolah tidak mengetahui terkait adanya kejadian pungutan liar yang di kutip dari orang tua siswa untuk pembelian cat dan gorden tersebut, kami juga menyesalkan kejadian ini dan kedepan saya akan berkordinasi dengan kepsek agar tidak di lakukan kembali pengutipan uang cat dan gorden” ucap komite sekolah.
Dengan adanya kejadian pungutan liar yang di lakukan oleh oknum wali kelas di SMP Negeri 2 Kisaran tersebut dan dengan adanya dugaan praktek pungli pembelian baju seragam siswa di sekolah tersebut, mendesak agar Bupati Asahan dan Dinas Pendidikan agar mencopot dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku dugaan pungli yang saat ini terjadi di SMP Negeri 2 Kisaran.
Ketua DPP PAK – RI Dewanto Silalahi dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian dugaan pungli yang terjadi di SMP Negeri 2 Kisaran kepada, Ombudsman Sumut dan Kepala BKD Sumut beserta Kadis Pendidikan Sumut dan Gubernur Sumatera Utara agar diminta segera mencopot dan menjatuhkan sanksi pidana kepada oknum Kepsek dan Wali kelas yang diduga melakukan praktek pungli yang sudah berlangsung sejak lama di SMP Negeri 2 Kisaran.
(Fernando Panjaitan)