Parah…! Diduga Kepsek SMP Negeri 2 Kisaran Melakukan Praktek Pungli Seragam Sekolah Dengan Modus Menitipkan Baju Ke OK Ponsel.

Asahan – Metro86News
Pencapaian yang tertinggi dari Pemerintah Indonesia adalah melihat anak anak bersekolah. Pemerintah telah mencanangkan Program Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang dalam ini berfungsi untuk untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas serta mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS telah diatur oleh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 (Petunjuk Teknis BOS Reguler) dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (Juknis BOSP 2025).
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Didapati dari hasil penelusuran Reporter Metro86 News bahwa ada Dugaan di Sekolah UPTD SMP Negeri 2 Kisaran melakukan praktik penjualan baju seragam sekolah untuk siswa/siswi baru meliputi pakaian olah raga, baju batik dan simbol sekolah seharga Rp. 340.000.00 (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Diduga praktek pungli yang dilakukan adalah dengan modus menitipkan Pakaian Seragam Sekolah tersebut di toko “Ok PONSEL” yang terletak di daerah Gambir Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Reporter Metro86 News melakukan konfirmasi terkait penjualan seragam sekolah kepada Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri 2 Kisaran Kamaludin S.pd. Ms. melalui pesan WhatsApp terkait praktek dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah namun Kepala Sekolah tersebut bungkam tidak menjawab konfirmasi Reporter.
Reporter juga melakukan konfirmasi kepada Kabid SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan melaluai pesan WhatsApp terkait apakah Kabid SMP mengetahui bahwa ada Dugaan pungli pembelian baju seragam siswa/siswi baru di SMP Negeri 2 Kisaran dan Kabid SMP mengatakan “kami nggak tahu itu…’.
Dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepsek SMP Negeri 2 Kisaran, Ketua DPP PAK – RI Dewanto Silalahi akan melakukan pelaporan dugaan pungli tersebut kepada APH dan dalam waktu dekat DPP PAK – RI akan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Polres Asahan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan atas Dugaan praktek Pungli yang dilakukan oleh Kepsek SMP Negeri 2 Kisaran.
(Red)