PARAH…! SISTEM PROSES LELANG DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA (LABURA) TAHUN 2024 BOBROK, PPK TERKESAN CUEK…

Metro 86 – Kabupaten Labuhan Batu Utara
Dalam proses lelang Pengadaan Barang dan Jasa yang mengacu pada Peratuaran Presiden (PP) No. 16 tahun 2018, diubah dengan PP No. 12 tahun 2021. Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah lain yang mengatur barang dan jasa antara lain PP No. 93 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PP No. 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Peerintah (LKPP). PP No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada Lelang Penunjukan Langsung (PL) paket pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten LABURA terjadi dugaan tindakan kecurangan yang Sistematis. Hal tersebut diduga dari dokumen Penawaran yang semestinya bersifat rahasia malah dibocorkan, diberikan dan difasilitasi oleh Budi Syahputra Hasibuan, SPd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PPK melalui “tangan kanannya” Bernama Rio, Amril, Iqbal yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim diduga turut bersubahat dalam pembocoran dokumen Penawaran, hal ini disampaikan oleh “HSW”. HSW lah yang membantu mengerjakan atau menguploud setiap paket pekerjaan di Dinas Pendidikan LABURA.

Hal senada penulis menghubungi PPK melalui pesan Whatsapp dan penulis sempat juga menghubungi nomor telepon PPK, akan tetapi tidak digubris. (Fernando Panjaitan)
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : Media Metro86News
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.