METRO 86 NEWS

BERANI MENGUNGKAP FAKTA

Polres Palas Rapat Bersama Pengusaha SPBU di Wilayah Hukum Kabupaten Padang Lawas

Palas, Sumut – metro86news.

Kapolres Padang Lawas (Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, S.H., melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak pemilik atau Manager SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Palas beserta Instansi pemerintah lainnya, terkait dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU diwilayah Hukum Polres Palas yang dilaksanakan di Aula Satreskrim Polres Palas, Senin (16/12/2023). Pukul 11.00 wib s/d selesai.

Hadir dalam Rakor tersebut Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, S.H, bersama personil, Kadis Koperindag beserta staf, seluruh pemilik atau Manager SPBU yang ada diwilayah Kab Palas.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, S.H., mengatakan bahwa perlu adanya perhatian khusus dari para pemilik ataupun Manager SPBU dalam hal mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berharap kerjasama dari para pemilik ataupun Manager SPBU yang ada di Kabupaten Palas untuk bisa meminimalisir terkait penyalahgunaan BBM dan adanya ketersediaan BBM selama Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ujar Kasat Reskrim Polres Palas.

Lanjut AKP Raden Saleh Harahap, SH, selaku Kasatreskrim Polres Palas mengatakan terkait ancaman penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 angka (9) undang-undang nomor 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp.60 Milyar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” Tuturnya.

Jadi kami berharap pihak SPBU benar-benar memperhatikan konsumennya agar jangan sampai ada yang mengisi BBM bersubsidi untuk disalahgunakan dengan cara memakai Poly tank, pakai barcode yang berbeda-beda tapi dengan kendaraan yang sama, merubah volume Tanki ataupun dengan cara yang lain sehingga dikhawatirkan terjadi penimbunan BBM.

“Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini yang bisa mengakibatkan antrian yang panjang di SPBU,” jelas AKP Raden Saleh Harahap.

Sementara Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara lebih lanjut menyampaikan Dari seluruh pemilik SPBU yang hadir berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada dan mengantisipasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Kordinasi dengan Instansi terkait Agar STOK BBM NATARU tersedia. Dan Pihak SPBU sepakat Pengisian Minyak Bersubsidi harus sesuai dengan peruntukannya serta Pihak SPBU sepakat tidak Melayani Mobil/Sepeda Motor/Becak yang mengisi dengan cara Berulang-ulang.

“Pihak SPBU sepakat Harga HET harus sesuai Peraturan Pemerintah, juga SPBU dilarang Mengisi BBM memakai Jerigen dan Tanki Modifikasi. Hingga selesai Kegiatan berjalan tertib aman dan lancar,” pungkas Iptu Arwansyah Batubara.

(Sabar Hrp)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari METRO 86 NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Verified by MonsterInsights