BRI Tebing Tinggi Teken Perjanjian Kerjasama MOU) Dengan Kejari Tebing TInggi
TEBING TINGGI – Metro86News
PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Branch Office (BO) Cabang Tebing Tinggi melakukan Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Mou) dengan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, kegiatan itu dilangsungkan Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Rabu ( 23/10).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Muchsin, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Intelejen Kejari Sahbana Pilihanta. S.H Dan turut dihadiri oleh Pimpinan BRI Cabang Tebing Tinggi Charisma Bayu Aji, Manager Bisnis Aller Sinaga, Evi Yusriza dan Staf Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Muchsin, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Kejari Tebing Tinggi siap bersinergi dengan BRI cabang Tebing Tinggi dalam penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“ Bahwa UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2021 pasal 30 dan 30 Huruf C, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah, serta fungsi lainya dibidang keperdataan” Jelasnya.
Lanjutnya, sebagaimana yang kita ketahui bahwa BRI adalah bank pemerintah ternama yang selama ini sudah banyak berkontribusi untuk negara dan Masyarakat, tentunya terkait itu Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi siap memberikan bantuan terkait masalah hukum yang dihadapi oleh BRI sehingga permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan sesuai harapan kita Bersama..
Muchsin juga mengharapkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meningkatkan dedikasi, integritas dan kompetensinya dalam memberikan jasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya bertindak dengan profesional dan proposional.
“ Perjanjian kerjasama yang kita lakukan ini hendaknya kita maknai sebagai bentuk komitmen untuk lebih saling bersinergi, saling mendukung dan saling melengkapi dalam menghadapi permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara” Ujarnya.
Pimpinan BRI Cabang Tebing Tinggi dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa BRI sebagai bank yang punya fungsi intermediary, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan pinjaman serta kredit juga kepada Masyarakat, dalam penyaluran kredit ini memang ada titik-titik risiko terkait pengembalian kredit, kemudian juga hal-hal lainnya sehingga muncul resiko risiko kredit.
“ dalam kegiatan ini, kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Untuk membantu pemulihan aset di BRI terkait resiko kredit yang muncul tadi, dan kami mohon untuk bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, sehingga pemulihan aset dan penyelamatan uang negara bisa pulih kembali sesuai harapan bersama ,” Pinta Charisma B. Aji.
Tambahnya, Ia mengharapkan dari perjanjian kerjasama ini saling membantu antara kedua belah pihak dan kami siap juga bersinergi dan support antara BRI dan Kejari Tebing Tinggi sehingga masing-masing Instansi sama-sama dapat manfaat kedepannya. Tutup C. Bayu aji. ( Tim )