17 Tahun Kabupaten Palas Belum Punya RTRW
Palas – Metro86News
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) belum memiliki dokumen atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) meski sudah berusia 17 tahun.
Akibatnya pembangunan di Palas terkesan liar dan tidak terarah, padahal salah satu pondasi untuk grand design satu daerah adalah dengan membuat dokumen RTRW.
Menyikapi hal tersebut Elizar Hamonangan Daulay salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Palas pertanyakan kinerja pemerintah setelah 17 tahun lamanya di mekar kan dari kabupaten induk Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Prihatin kita melihat kondisi Padanglawas saat ini sudah 17 tahun usianya namun belum memiliki RTRW, bagaimana pun bagusnya program yang dibuat pemerintah, walaupun cuap – cuap kesana kemari, yang pertama ditanya orang atau investor adalah masalah RTRW-nya. Ada tidak RTRW-nya, kalau tidak ada jangan harap investor akan datang,” kata Elizar. Kamis (12/09/2024).
Menurut Elizar penetapan tata ruang adalah pondasi awal yang harus dimiliki satu daerah untuk menentukan arah dan penataan ke depan. RTRW adalah hal pokok dan fundamental yang harus segera disiapkan terlebih di daerah otonomi baru.
“Selain itu, penetapan tata ruang juga menjadi rujukan dalam menata dan mendesain gerak langkah satu daerah. Lantas apa yang di kerjakan pemerintah Padanglawas selama 17 tahun ini, sehingga masalah RTRW tidak pernah diprioritaskan,” tanya Elizar.
Selaku putra daerah, Elizar merasa prihatin melihat kondisi Palas yang sampai saat ini belum memiliki RTRW yang final meskipun itu adalah tolak ukur dalam melaksanakan program pembangunan, sesuai dengan kondisi geografis daerah.
Terlebih daerah Kabupaten Palas memiliki banyak potensi kekayaan alam. Jika dikelola dengan baik bisa mendorong percepatan pembangunan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian tata ruang untuk kawasan industri dan sentra-sentra produksi juga pusat perekonomian harus bisa ditata sesuai aturan,” ucapnya.
Begitu juga halnya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.
“Sehingga bila RTRW selesai dan disahkan, berikut RDTR sebagai turunannya sudah tuntas, maka para pengusaha yang ingin berinvestasi di Padanglawas akan terbuka lebar,” tandas Elizar. (R9