Anggota Koperasi Produsen Mandiri Gaharu 100 Keluhkan Kepengurusan Tidak Transparan, benarkah ada Indikasi manipulatif.
Simalungun – GanasNews
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum yang bekerja sama secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama. Koperasi didasarkan pada prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berdirinya suatu badan koperasi mengacu dan berpedoman dengan Udang-undang yang mengatur tentang koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, dalam hal ini Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Penjelasan atas aturan dalam undang-undang perkoperasian tersebut diatas,sudah seharusnya menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan baik dan benar untuk semua pengurus Koperasi di Indonesia, akan tetapi masih saja ada pengurus koperasi yang semena-mena menggunakan jabatanya untuk membodohi anggotanya demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya
Telisik saja, keluhan anggota dari salah satu Koperasi, yang bernama Koperasi Produsen Mandiri Gaharu 100, terletak di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Bosar Maligas, Kec. Bosar Maligas. Kab. Simalungun.
Kepada awak media, Sumber yang juga anggota koperasi produsen mandiri dan tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Pengurus Koperasi Produsen Mandiri Gaharu 100 sangat mengecewakan, semena-mena dan tidak transparan dan dinilai tidak menjalankan ketentuan Undang-undang dan AD/ART terkait Koperasi, diantaranya ;
- Dalam kurun waktu berkisar 4 tahun berdiri, belum pernah mengundang anggota untuk melakukan RAT, sehingga anggota tidak pernah mengetahui bentuk laporan keuangan koperasi dan tidak menikmati Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Anggota tidak merasa puas atas pembagian pupuk yang diberikan kepada anggota, karena dinilai tidak sesuai dengan luas areal yang dimiliki anggotanya.
- Koperasi Produsen Mandiri Gaharu 100 tidak memiliki gudang penyimpanan sementara limbah B3, sehingga tidak layak untuk membidangi RSPO.
“Yang saya denger dan sudah rahasia umum, koperasi Produsen Mandiri Gaharu 100 ini dikasih CSR dari Unilever Oliochemical Indonesia (UOI), tapi gak tahu berapa nominalnya, atas ketidak transparan ini, saya berharap agar Pengurus Koperasi Gaharu 100 segera mengundang semua anggotanya, untuk melakukan RAT, ucap sumber.
Hal senada disampaikan Sarpati Sinaga, yang juga Anggota Koperasi Gaharu 100, kepada awak media, Ianya menjelaskan pembagian pupuk sudah disalurkan kepada anggota Koperasi Produsen Mandiri Gaharu 100 dan secara teknis untuk Laporan keuangan kepada Dinas Koperasi sudah dilakukan, namun RAT belum pernah dilakukan.
“Kalau untuk gudang penyimpanan sementara limbah B3, tidak ada. Bang, tutup Sarpati Sinaga.
Terkait keluhan anggota Koperasi Gaharu 100 yang diduga tidak transparan dan diduga memanipulatif kepada anggotanya, pengurus Koperasi Gaharu 100 hingga berita ini dipublikasikan oleh redaksi belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.