Gawat…! Diduga Ketua SP-Bun PTPN IV Regional 1 Unit Gunung Monako Menyalahgunakan Jabatan Menjadi Vendor
Serdang Bedagai – Metro86News
Fungsi organisasi federasi serikat pekerja perkebunan nusantara (FSP BUN) adalah sebagai mitra kerja managemen dan stakeholder lainya, sesuai dengan pasal 4 ayat (c) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa, serikat pekerja yang berfungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkorelasi mempersatukan, memupuk kesetiakawanan serta mempererat tali persaudaraan dengan membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja dan keluarganya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat tercapai.
Namun di PTPN IV Regional 1 Unit Kebun Gunung Monako fungsi dari ketua SP-Bun berubah menjadi seorang VENDOR, dimana pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) di Unit Gunung Monako yang berada di Afd 1 dan 3 diduga adalah milik ketua SP-Bun basis Unit Kebun Gunung Monako.
Saat wartawan Metro86 mengkonfirmasi hal tersebut melalui whatsapp kepada Manager Unit Kebun Gunung Monako terkait diperbolehkan nya seorang karyawan BUMN dan menjabat sebagai Ketua SP-Bun merangkap sebagai VENDOR pengangkutan TBS di Kebun Gunung Monako, Manager Gunung Monako mengatakan “urusan penganggkutan dilakukan oleh vendor nya sendiri, tidak ada setoran seperti yang anda duga”.
Wartawan juga mencoba mengkonfirmasi kepada Herman yang menjabat sebagai Ketua SP-Bun melalui whatsapp apakah diperbolehkan karyawan BUMN merangkap jabatan sebagai Vendor, namun hingga berita ini dinaikan oleh Redaksi Ketua SP-Bun belum menjawab konfirmasi wartawan Metro86.
Diduga Conflict Of Interest, benturan kepentingan dilakukan oleh Ketua SP-Bun Basis Unit Kebun Gunung Monako yang memanfaatkan kedudukan atau jabatan dan wewenang yang dimilikinya baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongannya untuk memperkaya dirinya sendiri sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
(Red/Team)