UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan Tapi Untuk Tingkatkan Profesionalisme !
Padang Lawas – Metro86News
Ahli Pers Jakarta Pusat Drs H Kamsul Hasan SH MH sembari melaksanakan saran ahli gizi dan nutrisi untuk kembalikan berat badan setelah ia dirawat lima Minggu kembali memuat catatan seputar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Rabu (31/1/24).
“Secara umum menurut peraturan UU Pers, UKW untuk meningkatkan profesionalisme profesi wartawan, jadi bukan menjadi persyaratan sebagai wartawan,” ungkapnya.
Namun, tambah Kamsul, bagi mereka yang ingin menjadi anggota PWI apalagi pengurus organisasi profesi itu, UKW menjadi syarat mutlak.
“PWI memang memberikan kesempatan bagi anggota muda untuk belum UKW selama dua tahun. Itu artinya mereka sudah menjadi wartawan dan dilindungi UU Pers,” jelas Kamsul.
Menurutnya, meski belum UKW calon anggota muda PWI harus mengikuti Orientasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK), meliputi pengetahuan hak dan kewajiban berorganisasi.
“OKK juga memberikan pemahaman tentang UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berbagai peraturan Dewan Pers terkait rambu pemberitaan, bahkan hukum terkait lainnya,”
Kamsul menambahkan, setelah mengikuti OKK, wartawan ingin meningkatkan keanggotaannya menjadi biasa maka ada dua syarat ;
- Sudah mengikuti dan dapat sertifikat OKK untuk menjadi anggota muda.
- Memiliki sertifikat UKW jenjang apapun untuk menjadi anggota biasa.
“Hak dan kewajiban sebagai anggota muda dan anggota biasa jelas berbeda, misalnya dalam memilih pengurus,” imbuhnya.
Kamsul juga menjelaskan bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat UKW hak untuk menjadi pengurus, khususnya sebagai ketua kabupaten kota dan provinsi juga berbeda ;
- Sertifikat UKW muda, dapat memilih tetapi tidak bisa dipilih sebagai ketua kabupaten kota, apalagi ketua provinsi.
- Sertifikat UKW madya memiliki hak memilih dan dipilih sebagai ketua kabupaten kota tetapi tidak boleh calonkan diri untuk ketua provinsi.
- Sertifikat UKW utama memiliki hak memilih dan dipilih pada berbagai jenjang struktur organisasi.
- Meski tidak bisa menjadi ketua, semua anggota biasa memiliki hak untuk jadi pengurus pada berbagai jenjang struktur organisasi
“Saat ini organisasi kewartawanan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers ada empat asosiasi dan masih ada tiga organisasi lagi yang sedang proses verifikasi,” ungkap Kamsul.
Ia menjelaskan setiap organisasi punya PD PRT atau AD ART yang berbeda, ada yang wajib UKW tetapi ada juga yang sebaiknya UKW tetapi tidak wajib meski sama-sama konstituen Dewan Pers.
(R9)