PENGACARA MUDA: USI MENANG DI MAHKAMAH AGUNG Dan 2 DOSEN RAIH GELAR PROFESOR
Metro86news.com – Simalungun
Universitas Simalungun di bawah Yayasan Universitas Simalungun yang berdiri pada tahun 1966, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara berusia 58 tahun, beberapa lalu sempat berpolemik tentang pemilihan rektor.
Pantau kru media online di lapangan mengenai Hal tersebut pun sampai ke ranah hukum dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Terkini diketahui Kuasa hukum yayasan yang biasanya di panggil alvin mengatakan sependapat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan mahkamah agung pelaksanaan pemilihan Rektor Periode 2022/2026 tidak ada yang dilanggar dan sesuai aturan.
Minggu 28/1/2023 pagi
“ucapan terimakasih kepada polda sumatra utara yang telah keluarkan SP3 tentang dugaan plagiasi selama ini, di ucapkan juga kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara medan sampai Mahkamah agung yang telah menolak permohonan kasasi Corry selaku mantan rektor dan ucapkan terimakasih kepada ketua LLDikti I sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada usi untuk dosennya raih gelar profesor dari fakultas fkip atas nama (prof ika rosenta purba dan dari pasca sarjana atas nama prof. Hisarma saragih dan semoga masih ada yang lainnya nyusul raih gelar tersebut
Corry menganggap proses pemilihan Rektor USI 2022-2026 tidak benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, ia menggugat Pengurus Yayasan USI dan Sarintan Damanik selaku rektor terpilih ke pengadilan tata usaha negara medan, ke pengadilan tinggi tata usaha negara medan hingga ke tingkat mahkamah agung.
Lanjut menambahkan
Dasar Penolakan MA, karena dalil dari pemohon Kasasi tidak dapat dibuktikan dan
pihaknya telah menerima surat pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah agung Nomor: 490 K/TUN/2023.
Putusan itu dihasilkan setelah adanya rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang Ketuai Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Corry; Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah),” isi putusan itu. Ujarnya
“Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dan Andi Nur Insaniyah, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak,” sambung putusan tersebut.
Dalam pemilihan calon rektor, Corry kalah dalam suara setelah itu kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara Medan yang diputuskan pada 4 April 2023, lanjut ke PTTUN Medan yang diputuskan pada 21 Juni 2023 dan MA putusan pada 12 Desember 2023 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, ujarnya.
(Tim/red)