Polsek Bosar Maligas Gelar Mediasi Massal Restorative Justice Dalam 14 Perkara Dihadiri Komisi III DPR RI Dr. Hinca I. P. Panjaitan XIII, S.H.,M.H.,ACCS.
Bosar Maligas, Simalungun – Metro86news.com
Acara kegiatan restorative justice yang dilaksanakan Mako Polsek Bosar Maligas, Jalan Kapten Kharar Sinaga, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (12/10/2023) pukul 09.30 wib s/d selesai.
Dalam penyambutan acara tersebut di isi dengan kegiatan yakni, pembukaan, kata pembuka dari ketua panitia, pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kegiatan pelaksanaan (RJ) restorative justice secara massal yang diwakili 5 perkara. Pengakuan para pelaku massal, sambutan perwakilan Pangulu, arahan Kapolres Simalungun yang diwakili Wakapolres Simalungun, arahan anggota DPR RI Komisi III, dan penutup.
Sebelum melaksanakan kegiatan RJ, terlebih dahulu melihat dan menyeleksi perkara-perkara mana yang boleh dilakukan restorative justice dengan persyaratan materi, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial ataupun tidak menimbulkan perpecahan.
Yang termediasikan massal RJ perkara 14 kasus dengan 18 tersangka adalah perkara tahun 2023 yakni, 15-35 tahun 12 orang, 36-45 tahun 4 orang, 46-55 tahun 1 orang, dan 56-65 tahun 1 orang, dominasi jenkel laki-laki 14 orang, perempuan 4 orang. Pekerjaan tersangka 1 orang bertani, tidak menetap 14 orang, ibu rumah tangga 4 orang.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota DPR RI Komisi III Dr. Hinca I. P. Panjaitan XIII, S. H., M. H., ACCS., Kapolres Simalungun yang diwakili Wakapolres Kompol Efianto, SH, MH, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH. GM Unit Group 1 Masa Eli Lahagu GM Unit Goup 3 PTPN Raja Suandi Dayan Purba, Manager PTPN III Kebun Dusun Ulu, Manager PTPN IV Tinjowan, Padang Matinggi, Gunung Bayu, Mayang, dan Bukit Lima.
Camat Bosar Maligas dan Ujung Padang, Pangulu se Wilkum Polsek Bosar Maligas, Para Tokoh Agama dan masyarakat pendamping tersangka, Personil Polsek Bosar Maligas, dan 18 tersangka beserta pendamping.
Disamping itu anggota DPR RI Komisi III Hinca I. P. Panjaitan sangat mengapresiasi atas adanya kegiatan mediasi massal di Kabupaten Simalungun ini, khususnya di Mako Polsek Bosar Maligas.
Dalam hal ini, para tersangka diberikan sangsi sosial yakni, membersihkan Rumah Ibadah dan Kantor Pangulu dimana para tersangka berdomisili.
Hinca I. P. Panjaitan menyampaikan dalam pidato penutupnya,” atas nama kita semua, kita ucapkan terimakasih kepada Tuhan yang Maha Kuasa, karena pada siang hari ini kita boleh bertatap muka, bersambung rasa soal keadilan ini dan terima kasih kepada kawan-kawan perkebunan yang hatinya legah dan sangat berakhlak”, ucapnya.
Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH menyampaikan,” teruslah berbuat baik, kerja cerdas, kerja cepat dan kerja tuntas”, ungkapnya. Dalam kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif.
(team)